Langsung ke konten utama

Sejarah Rezim Perdagangan


Hasil gambar untuk imf wto and world bank 
Pasca Perang Dunia kedua, negara-negara pemenang ingin menciptakan serangkaian organisasi internasional yang dapat mengatur tata cara dan aturan main dalam kehidupan perekonomian dunia, termasuk perdagangan berdasarkan atas kerjasama antar negara. Maka setelah berakhirnya PD II, dibentuklah organisasi internasional, antara lain IMF(International Monetary Fund), World Bank, dan GATT. Di Tahun 1946, ECOSOC, suatu badan di bawah PBB membuat resolusi untuk mengadakan konferensi guna menyusun piagam internasional di bidang perdagangan. Dimana ada kenginan untuk membentuk suatu organisasi yang mengatur perdagangan dunia dengan mengambil prinsip-prinsip yang terkandung di dalam GATT (General Agreement on Tariff and Trade). Organisasi itu disebut dengan ITO (International Trade Organization).[1]
Namun dalam perkembangannya ada beberapa faktor yang menyebabkan organisasi ini batal terbentuk. Kenneth Dam, salah seorang ahli terkemuka mengenai masalah GATT mengemukakan suatu analisis mengenai gagalnya pembentukan ITO dan faktor-faktor yang mempengaruhi kegagalan tersebut. Salah satu faktor yang menjadi penyebab adalah tentangan dari kongres AS. Pada US Reciprocal Trade Agreement Act 1934 yang diperbaharui Tahun 1945, Presiden AS tidak diberikan wewenang untuk menyetujui didirikannya suatu organisasi internasional. Wewenang yang diberikan adalah wewenang untuk menurunkan tarif dan restriksi lainnya.
            Dalam analisisnya, Kenneth Dam mula-mula menjelaskan bahwa dalam sejarahnya upaya mendirikan ITO dan kegiatan dalam merumuskan negosiasi untuk menyusun perjanjian GATT merupakan kegiatan yang berkaitan tetapi tidak berjalan secara paralel.[2] Dari segi substansi, terlihat bahwa dalam perundingan pendirian ITO, pendekatan yang dianut oleh pemerintah AS tidak sepaham dengan pendekatan yang diambil oleh negara-negara lain. Salah satu hal substantif yang memisahkan AS dengan negara lain menyangkut kemungkinan perlunya melanjutkan berbagai tindakan proteksi sebagai instrumen penting dalam kebijakan ekonomi.
            Dengan gagalnya pendirian ITO, maka GATT berfungsi secara substansi dan teknis. GATT bertujuan untuk menunjang upaya agar perdagangan dunia semakin terbuka sehingga arus perdagangan dapat lebih berkembang melalui pengurangan hambatan-hambatan dalam tarif dan non-tarif. GATT sebagai perjanjian internasional yang bersifat formal dan mengikat anggotanya, selain itu dia juga menjadi forum pengambilan keputusan melalui konsensus untuk menentukan kebijakan bersama. Yang paling penting adalah GATT sebagai forum penyelesaian sengketa. Istrumen-instrumen pokok yang dimiliki antara lain:
  1. Pengurangan tariff barriers yang meliputi bea cukai, pajak dan non-tariff barriers, yang berhubungan dengan regulasi seperti pemberian subsidi, pemberlakuan standar atau lisensi impor, dan sebagainya.
  2. Penghapusan diskriminasi, yakni diskriminasi antar negara WTO (Most Favoured Nation) serta diskriminasi antara produk lokal dan impor (National Treatment).
            Struktur dasar dalam persetujuan WTO dalam Putaran Uruguay, antara lain :
  1. Barang (goods), dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT)
  2. Jasa (service), dalam General Agreemet on Trade and Service (GATS)
  3. Kepemilikan intelektual dalam Trade-Related Aspects of Intellectual     Properties (TRIPs)
  4. Penyelesaian sengketa (dispute settlement).
Dalam mengelola sistem perdagangan termasuk menyusun berbagai perjanjian, maka diadakan beberapa putaran, antara lain Geneva 1947, Anney 1948, Torquay 1950, Geneva 1956, Dillon Round 1960-1961, Kennedy Round 1964-1967, Tokyo Round 1973-1979, Uruguay Round 1986-1994 yang berhasil membentuk WTO (World Trade Organization), dan Doha Round. Sektor-sektor yang diatur dalam GATT antara lain: pertanian, sanitary and hytosanitary, badan pemantau tekstil, standar produk, tindakan investasi yang terkait dengan perdagangan, tindakan anti-dumping, penilaian pabean, pemeriksaan sebelum pengapalan, ketentuan asal barang, lisensi impor, subsidi dan tindakan imbalan, serta tindakan pengamanan. Sementara untuk sektor jasa, antara lain : pergerakan tenaga kerja, transportasi udara, jasa keuangan, perkapalan, dan telekomunikasi. Dari hal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa GATT mengatur hampir semua sektor dalam perdagangan yang mengikat bagi seluruh anggota-anggotanya.
Namun dalam perkembangannya sebelum terbentuk menjadi WTO, GATT tdak mendapat perhatian yang luas dari masyarakat. Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut. Pertama, jenis kegiatan yang dilakukan GATT bersifat terlampau teknis dan terlalu khusus. Sifat teknis ini disebabkan karena masalah yang ditangani dalam GATT langsung menyangkut pengaturan khusus dari sejumlah kegiatan atau penyelesaian suatu sengketa. Hanya negara yang kebetulan sedang bersengketa yang dibahas dalam GATT. Kedua, dibandingkan dengan organisasi internasional lainnya, GATT merupakan organisasi yang kurang aktif melakukan self-promotion. Ada keengganan untuk tampil di depan media. Faktor lainnya adalah adanya semacam keengganan dari pihak sekretariat GATT untuk mengambil profil yang lebih tinggi karena status GATT yang hanya bersifat interim.
Perundingan Uruguay Round Tahun 1994 berhasil mencapai kesepakatan untuk membentuk WTO (World trade organization). Adapun kesepakatan dalam putaran ini merumuskan instrumen-instrumen yuridis tambahan, baik yang mencakup peyempurnaan aturan main yang ada maupun perjanjian tambahan di bidang perdagangan barang-barang yang selama ini belum dirumuskan seperti pertanian maupun perjanjian di bidang tekstil, serta bidang jasa-jasa yang cakupannya luas, dan bidang perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Hal lainnya dari perundingan ini adalah diterapkannya Understanding on Rules Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU). Perjanjian ini memperjelas arah mekanisme penyelesaian sengketa, seperti mendirikan Dispute Settlement Body (DSB), penunjukan panel, dan adanya Appellate Body dalam proses penyelesain sengketa perdagangan.
Hal-hal yang kontroversial dari perundingan Uruguay adalah penolakan dari Negara-negara berkembang untuk memasukkan isu-isu jasa dalam perundingan. Hal tersebut didasari karena 75% dari perdagangan global di bidang jasa dilakukan oleh Negara-negara industri maju, antara lain AS, Uni Eropa, Kanada, dan Jepang. Sementara hanya 25% untuk Negara-negara berkembang. Sehingga jika perjanjian di bidang jasa ini disepakati maka Negara-negara berkembang kebanyakan akan menjadi net-importir bagi perdagangan jasa ini. Seperti halnya Indonesia di tahun 2004 yang mengalami defisit neraca pembayaran sektor jasa (lebih banyak impor daripada ekspor).
Hal lain yang juga menjadi kontroversi adalah cakupan dari perundingan jasa yang meliputi semua sektor jasa tanpa terkecuali. Ini mengubah paradigma untuk jasa-jasa public yang tadinya adalah hak dasar, malah diperdagangkan, misalnya sector jasa di bidang pendidikan, kesehatan, dan air bersih. Beberapa hal tersebut tentu mengundang pertanyaan kritis bagi kita, apa yang melandasi semua sektor ini diatur di bawah naungan WTO. Kaum konstruktivis tentu melihat bahwa perundingan ini disusun untuk kepentingan siapa. Kelompok mana yang mengambil keuntungan dari perundingan ini. Jawabannya tentu akan mudah ditebak. Apakah perjanjian di bidang jasa ini mewakili kepentingan Negara-negara berkembang atau malah sebaliknya.
Dalam salah satu putaran WTO yakni Putaran Doha dicapai kesepakatan yang dikenal dengan Doha Development Agenda (DDA). Hasil  progresif  yang  dihasilkan  dari  KTM IV  Doha khususnya untuk bidang pertanian adalah kesepakatan untuk mengadakan  perundingan secara komprehensif membahas hal-hal yang berkenaaan dengan: (1) peningkatan akses pasar dan penurunan semua bentuk subsidi pertanian ke arah penghapusan secara bertahap (phasing out); (2) pengurangan dukungan/subsidi domestik yang mendistorsi perdagangan; dan (3) pemberian perlakuan khusus dan berbeda (SDT) bagi negara berkembang merupakan bagian integral dari perundingan dan harus dimuat dalam komitmen dan aturan-aturan WTO sehingga dapat efektif dilaksanakan dengan tetap memperhatikan aspek pembangunan wilayah.[3]
Dalam DDA di bidang pertanian diusulkan bahwa semua produk pertanian harus mengalami penurunan tarif secara proporsional. Produk dengan bound tariff tinggi akan mengalami penurunan tarif besar (persentase lebih besar) sedangkan untuk produk dengan bound tariff relatif rendah dikenakan penurunan lebih kecil (persentase lebih kecil). Sedangkan untuk subsidi domestic diusulkan untuk melakukan penurunan 60% bagi negara maju dan 40% bagi negara berkembang. Besarnya de minimis bagi Negara maju dikurangi 5% menjadi 4,5% sedangkan bagi negara berkembang tetap pada level 10%. Untuk sebsidi ekspor diusulkan untuk melakukan penurunan tariff yang lebih besar pada awal implementasi. Hal ini dimaksudkan agar dalam jangka waktu 10 tahun seluruh subsidi ekspor dapat dihapuskan. Saat ini beberapa kesepakatan di bidang pertanian itu telah terpenuhi.
Dalam melihat mekanisme GATT, termasuk dalam perjanjiannya di bidang pertanian terlihat bahwa ada beberapa aturan main yang tidak konsisten ditunjukkan oleh negara-negara maju. Dalam salah satu perjanjian GATT 1994 yang ada dalam Article XI disebutkan bahwa general ellimination of quantitative restriction. Inti GATT adalah jika ingin mengatur arus barang, maka pakailah tariff, jangan non-tariff. Namun dalam penerapannya, seringkali negara-negara majulah yang menunjukkan ketidakkonsistenannya. Di banyak negara maju, bantuan domestik diberikan pada tingkat yang signifikan di atas harga dunia. Bantuan ini sangat besar di sebagian besar negara maju, seperti Uni Eropa, AS, Jepang, dan Kanada. Besarnya bantuan ini diberikan melalui kebijakan yang sangat menimbulkan distorsi perdagangan, misalnya 2/3 dari bantuan tersebut secara langsung menaikkan harga dan petani mendapatkannya dari produk yang mereka jual (OECD 2005). Berbeda dengan negara maju, negara berkembang tidak punya cukup dana untuk membiayai sektor pertaniannya dengan jumlah besar. Alih-alih memberikan bantuan pertanian, petani di beberapa negara berkembang malah dikenai pajak oleh pemerintah mereka.[4]
Beberapa yang menjadi kontroversi dari WTO yaitu bahwa selama ini WTO hanya berkepentingan dengan kepentingan komersil semata, tidak mengutamakan keamanan makanan, kesehatan, dan keamanan manusia. Salah satu yang terlihat adalah dalam perjanjian mengenai GATS (General Agreement on Trade and Service). Dalam perundingan ini, diatur semua sektor jasa tanpa terkecuali, sehingga hak-hak dasar publik seperti pendidikan dan kesehatan itu menjadi sesuatu yang komersil. Selain itu WTO juga dianggap hanya berfokus pada kepentingan komersil dan tidak memprioritaskan proteksi terhadap lingkungan hidup. Dengan kepentingan peningkatan ekspor, maka manusia terus menerus melakukan hal-hal yang merusak ekologi. Dorongan untuk meningkatkan produksi untuk mengejar profit, juga membuat investor di bidang pertambangan misalnya terus menerus melakukan eksploitasi.
[1] John H. Jackson, Restructuring the GATT System(London: Royal Institute of International Affairs,1990), Hal.9-17
[2] Kenneth Dam, The GATT: Law and International Economic Organization, (Chicago: The University of Chicago Press, 1977) hlm. 10-16
[3] Muhammad Nafan Aji Gusta Utama, 2010, Diplomasi Indonesia,  FISIP Universitas Indonesia.
[4] Windfuhr, 2001, Impact of The WTO Agreement on Agriculture on The Right to Adequate Food, Heinrich Boll Foundation, hlm. 23

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hubungan Liberalisme dan Kapitalisme

  Ketika kita berbicara tentang masalah ekonomi dari pandangan kaum liberal, maka kita akan banyak bersinggungan dengan kapitalisme. Ideologi kapital banyak berkontribusi terhadap kemunculan ideologi liberal itu sendiri. Sebab, liberalisme sebagai suatu ideologi yang mengarah pada ekonomi banyak mengambil ide –ide pokok dari kapitalisme. Orientasi utama dari kapitalisme adalah pada profit atau keuntungan individu. Jadi, bagi kaum kapitalis, mereka juga menekankan adanya individualisme dan kebebasan individu. Bagi kaum liberal sendiri, kapitalisme ini merupakan simbol dari kemajuan ekonomi dan eksistensi masyarakatnya. Adanya persaingan individu dalam mencari keuntungan dapat mempengaruhi percepatan terhadap industrialisasi ekonomi (Rohmann, 2000: 52-53). Hubungan antara liberalisme dan kapitalisme sendiri terbilang sangat erat. Namun, jika ingin melihat secara tegas, benang merah yang nampak jelas terletak pada pandangan mereka terhadap kondisi ekonomi. Ji...
Trilemma Policy adalah suatu keadaan dimana mustahil bagi negara untuk mengambil 3 kebijakan sekaligus yaitu: -Moneter -Fiskal -Trade suatu negara hanya dapat menerapkan 2 kebijakan saja,seperti contoh ketika negara ingin menerapkan kebijakan fiskal dan moneter maka tidak mungkin mereka memiliki kebijakan trade yang baik.bila suatu negara ingin memperbaiki moneeter maka mereka akan menurunkan suku bunga,dan mengontrol perbelanjaan negara,otomatis akan membuat produksi dalam negeri turun sehingga harus import. gabungan dari tiga kebijakan ini, yaitu nilai tukar tetap, arus modal terbuka, dan kebijakan moneter independen, dikenal sebagai penyebab krisis keuangan. Krisis Peso Meksiko (1994–95), krisis keuangan asia (1997–98), ]  sering dijadikan contoh kasus trinitas mustahil. Krisis Asia Timur (1997–98) diketahui terjadi akibat penggabungan tiga kebijakan yang melanggar konsep trinitas mustahil. Negara-negara Asia Timur saat itu menjangkarkan ma...

Regionalisme

Dalam HI  regionalisme  adalah istilah untuk menyebut rasa identitas dan tujuan bersama yang diiringi pembentukan dan penerapan lembaga-lembaga yang memiliki identitas tertentu dan menggerakkan aksi kolektif di sebuah kawasan dunia. Regionalisme adalah satu dari tiga bagian sistem perdagangan internasional Inisiatif regional pertama dimulai tahun 1950-an dan 1960, tetapi hasilnya tidak banyak kecuali pendirian komunitas eropa diEropa   baratSejumlah analis menyebut inisiatif semacam ini "regionalisme lama". [1]  Pada akhir 1980-an, gelombang integrasi regional baru (disebut juga "regionalisme baru") muncul dan masih ada sampai sekarang. Gelombang inisiatif politik baru yang menuntut integrasi regional terjadi di seluruh dunia dalam kurun dua dasawarsa terakhir. Jumlah kesepakatan perdagangan regional dan bilateral juga meningkat pasca gagalnya Doha Round Uni eropa dapat dikelompokkan sebagai buah dari regionalisme. Penyebab meningkat...