Pasca Perang Dunia kedua, negara-negara
pemenang ingin menciptakan serangkaian organisasi internasional yang
dapat mengatur tata cara dan aturan main dalam kehidupan perekonomian
dunia, termasuk perdagangan berdasarkan atas kerjasama antar negara.
Maka setelah berakhirnya PD II, dibentuklah organisasi internasional,
antara lain IMF(International Monetary Fund), World Bank, dan GATT. Di Tahun 1946, ECOSOC,
suatu badan di bawah PBB membuat resolusi untuk mengadakan konferensi
guna menyusun piagam internasional di bidang perdagangan. Dimana ada
kenginan untuk membentuk suatu organisasi yang mengatur perdagangan
dunia dengan mengambil prinsip-prinsip yang terkandung di dalam GATT (General Agreement on Tariff and Trade). Organisasi itu disebut dengan ITO (International Trade Organization).[1]
Namun dalam perkembangannya ada beberapa
faktor yang menyebabkan organisasi ini batal terbentuk. Kenneth Dam,
salah seorang ahli terkemuka mengenai masalah GATT mengemukakan suatu
analisis mengenai gagalnya pembentukan ITO dan faktor-faktor yang
mempengaruhi kegagalan tersebut. Salah satu faktor yang menjadi penyebab
adalah tentangan dari kongres AS. Pada US Reciprocal Trade Agreement Act 1934 yang
diperbaharui Tahun 1945, Presiden AS tidak diberikan wewenang untuk
menyetujui didirikannya suatu organisasi internasional. Wewenang yang
diberikan adalah wewenang untuk menurunkan tarif dan restriksi lainnya.
Dalam analisisnya, Kenneth
Dam mula-mula menjelaskan bahwa dalam sejarahnya upaya mendirikan ITO
dan kegiatan dalam merumuskan negosiasi untuk menyusun perjanjian GATT
merupakan kegiatan yang berkaitan tetapi tidak berjalan secara paralel.[2]
Dari segi substansi, terlihat bahwa dalam perundingan pendirian ITO,
pendekatan yang dianut oleh pemerintah AS tidak sepaham dengan
pendekatan yang diambil oleh negara-negara lain. Salah satu hal
substantif yang memisahkan AS dengan negara lain menyangkut kemungkinan
perlunya melanjutkan berbagai tindakan proteksi sebagai instrumen
penting dalam kebijakan ekonomi.
Dengan gagalnya pendirian
ITO, maka GATT berfungsi secara substansi dan teknis. GATT bertujuan
untuk menunjang upaya agar perdagangan dunia semakin terbuka sehingga
arus perdagangan dapat lebih berkembang melalui pengurangan
hambatan-hambatan dalam tarif dan non-tarif. GATT sebagai perjanjian
internasional yang bersifat formal dan mengikat anggotanya, selain itu
dia juga menjadi forum pengambilan keputusan melalui konsensus untuk
menentukan kebijakan bersama. Yang paling penting adalah GATT sebagai
forum penyelesaian sengketa. Istrumen-instrumen pokok yang dimiliki
antara lain:
- Pengurangan tariff barriers yang meliputi bea cukai, pajak dan non-tariff barriers, yang berhubungan dengan regulasi seperti pemberian subsidi, pemberlakuan standar atau lisensi impor, dan sebagainya.
- Penghapusan diskriminasi, yakni diskriminasi antar negara WTO (Most Favoured Nation) serta diskriminasi antara produk lokal dan impor (National Treatment).
Struktur dasar dalam persetujuan WTO dalam Putaran Uruguay, antara lain :
- Barang (goods), dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT)
- Jasa (service), dalam General Agreemet on Trade and Service (GATS)
- Kepemilikan intelektual dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Properties (TRIPs)
- Penyelesaian sengketa (dispute settlement).
Dalam mengelola sistem perdagangan
termasuk menyusun berbagai perjanjian, maka diadakan beberapa putaran,
antara lain Geneva 1947, Anney 1948, Torquay 1950, Geneva 1956, Dillon
Round 1960-1961, Kennedy Round 1964-1967, Tokyo Round 1973-1979, Uruguay
Round 1986-1994 yang berhasil membentuk WTO (World Trade Organization), dan Doha Round. Sektor-sektor yang diatur dalam GATT antara lain: pertanian, sanitary and hytosanitary,
badan pemantau tekstil, standar produk, tindakan investasi yang terkait
dengan perdagangan, tindakan anti-dumping, penilaian pabean,
pemeriksaan sebelum pengapalan, ketentuan asal barang, lisensi impor,
subsidi dan tindakan imbalan, serta tindakan pengamanan. Sementara untuk
sektor jasa, antara lain : pergerakan tenaga kerja, transportasi udara,
jasa keuangan, perkapalan, dan telekomunikasi. Dari hal tersebut dapat
ditarik kesimpulan bahwa GATT mengatur hampir semua sektor dalam
perdagangan yang mengikat bagi seluruh anggota-anggotanya.
Namun dalam perkembangannya sebelum
terbentuk menjadi WTO, GATT tdak mendapat perhatian yang luas dari
masyarakat. Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut. Pertama,
jenis kegiatan yang dilakukan GATT bersifat terlampau teknis dan
terlalu khusus. Sifat teknis ini disebabkan karena masalah yang
ditangani dalam GATT langsung menyangkut pengaturan khusus dari sejumlah
kegiatan atau penyelesaian suatu sengketa. Hanya negara yang kebetulan
sedang bersengketa yang dibahas dalam GATT. Kedua, dibandingkan dengan organisasi internasional lainnya, GATT merupakan organisasi yang kurang aktif melakukan self-promotion.
Ada keengganan untuk tampil di depan media. Faktor lainnya adalah
adanya semacam keengganan dari pihak sekretariat GATT untuk mengambil
profil yang lebih tinggi karena status GATT yang hanya bersifat interim.
Perundingan Uruguay Round Tahun 1994 berhasil mencapai kesepakatan untuk membentuk WTO (World trade organization).
Adapun kesepakatan dalam putaran ini merumuskan instrumen-instrumen
yuridis tambahan, baik yang mencakup peyempurnaan aturan main yang ada
maupun perjanjian tambahan di bidang perdagangan barang-barang yang
selama ini belum dirumuskan seperti pertanian maupun perjanjian di
bidang tekstil, serta bidang jasa-jasa yang cakupannya luas, dan bidang
perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Hal lainnya dari
perundingan ini adalah diterapkannya Understanding on Rules Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU). Perjanjian ini memperjelas arah mekanisme penyelesaian sengketa, seperti mendirikan Dispute Settlement Body (DSB), penunjukan panel, dan adanya Appellate Body dalam proses penyelesain sengketa perdagangan.
Hal-hal yang kontroversial dari
perundingan Uruguay adalah penolakan dari Negara-negara berkembang untuk
memasukkan isu-isu jasa dalam perundingan. Hal tersebut didasari karena
75% dari perdagangan global di bidang jasa dilakukan oleh Negara-negara
industri maju, antara lain AS, Uni Eropa, Kanada, dan Jepang. Sementara
hanya 25% untuk Negara-negara berkembang. Sehingga jika perjanjian di
bidang jasa ini disepakati maka Negara-negara berkembang kebanyakan akan
menjadi net-importir bagi perdagangan jasa ini. Seperti halnya
Indonesia di tahun 2004 yang mengalami defisit neraca pembayaran sektor
jasa (lebih banyak impor daripada ekspor).
Hal lain yang juga menjadi kontroversi
adalah cakupan dari perundingan jasa yang meliputi semua sektor jasa
tanpa terkecuali. Ini mengubah paradigma untuk jasa-jasa public yang
tadinya adalah hak dasar, malah diperdagangkan, misalnya sector jasa di
bidang pendidikan, kesehatan, dan air bersih. Beberapa hal tersebut
tentu mengundang pertanyaan kritis bagi kita, apa yang melandasi semua
sektor ini diatur di bawah naungan WTO. Kaum konstruktivis tentu melihat
bahwa perundingan ini disusun untuk kepentingan siapa. Kelompok mana
yang mengambil keuntungan dari perundingan ini. Jawabannya tentu akan
mudah ditebak. Apakah perjanjian di bidang jasa ini mewakili kepentingan
Negara-negara berkembang atau malah sebaliknya.
Dalam salah satu putaran WTO yakni Putaran Doha dicapai kesepakatan yang dikenal dengan Doha Development Agenda
(DDA). Hasil progresif yang dihasilkan dari KTM IV Doha khususnya
untuk bidang pertanian adalah kesepakatan untuk mengadakan perundingan
secara komprehensif membahas hal-hal yang berkenaaan dengan: (1)
peningkatan akses pasar dan penurunan semua bentuk subsidi pertanian ke
arah penghapusan secara bertahap (phasing out); (2) pengurangan
dukungan/subsidi domestik yang mendistorsi perdagangan; dan (3)
pemberian perlakuan khusus dan berbeda (SDT) bagi negara berkembang
merupakan bagian integral dari perundingan dan harus dimuat dalam
komitmen dan aturan-aturan WTO sehingga dapat efektif dilaksanakan
dengan tetap memperhatikan aspek pembangunan wilayah.[3]
Dalam DDA di bidang pertanian diusulkan
bahwa semua produk pertanian harus mengalami penurunan tarif secara
proporsional. Produk dengan bound tariff tinggi akan mengalami penurunan tarif besar (persentase lebih besar) sedangkan untuk produk dengan bound tariff
relatif rendah dikenakan penurunan lebih kecil (persentase lebih
kecil). Sedangkan untuk subsidi domestic diusulkan untuk melakukan
penurunan 60% bagi negara maju dan 40% bagi negara berkembang. Besarnya de minimis
bagi Negara maju dikurangi 5% menjadi 4,5% sedangkan bagi negara
berkembang tetap pada level 10%. Untuk sebsidi ekspor diusulkan untuk
melakukan penurunan tariff yang lebih besar pada awal implementasi. Hal
ini dimaksudkan agar dalam jangka waktu 10 tahun seluruh subsidi ekspor
dapat dihapuskan. Saat ini beberapa kesepakatan di bidang pertanian itu
telah terpenuhi.
Dalam melihat mekanisme GATT, termasuk
dalam perjanjiannya di bidang pertanian terlihat bahwa ada beberapa
aturan main yang tidak konsisten ditunjukkan oleh negara-negara maju.
Dalam salah satu perjanjian GATT 1994 yang ada dalam Article XI disebutkan bahwa general ellimination of quantitative restriction.
Inti GATT adalah jika ingin mengatur arus barang, maka pakailah tariff,
jangan non-tariff. Namun dalam penerapannya, seringkali negara-negara
majulah yang menunjukkan ketidakkonsistenannya. Di banyak negara maju,
bantuan domestik diberikan pada tingkat yang signifikan di atas harga
dunia. Bantuan ini sangat besar di sebagian besar negara maju, seperti
Uni Eropa, AS, Jepang, dan Kanada. Besarnya bantuan ini diberikan
melalui kebijakan yang sangat menimbulkan distorsi perdagangan, misalnya
2/3 dari bantuan tersebut secara langsung menaikkan harga dan petani
mendapatkannya dari produk yang mereka jual (OECD 2005). Berbeda dengan
negara maju, negara berkembang tidak punya cukup dana untuk membiayai
sektor pertaniannya dengan jumlah besar. Alih-alih memberikan bantuan
pertanian, petani di beberapa negara berkembang malah dikenai pajak oleh
pemerintah mereka.[4]
Beberapa yang menjadi kontroversi dari
WTO yaitu bahwa selama ini WTO hanya berkepentingan dengan kepentingan
komersil semata, tidak mengutamakan keamanan makanan, kesehatan, dan
keamanan manusia. Salah satu yang terlihat adalah dalam perjanjian
mengenai GATS (General Agreement on Trade and Service). Dalam
perundingan ini, diatur semua sektor jasa tanpa terkecuali, sehingga
hak-hak dasar publik seperti pendidikan dan kesehatan itu menjadi
sesuatu yang komersil. Selain itu WTO juga dianggap hanya berfokus pada
kepentingan komersil dan tidak memprioritaskan proteksi terhadap
lingkungan hidup. Dengan kepentingan peningkatan ekspor, maka manusia
terus menerus melakukan hal-hal yang merusak ekologi. Dorongan untuk
meningkatkan produksi untuk mengejar profit, juga membuat investor di
bidang pertambangan misalnya terus menerus melakukan eksploitasi.
[1] John H. Jackson, Restructuring the GATT System(London: Royal Institute of International Affairs,1990), Hal.9-17
[2] Kenneth Dam, The GATT: Law and International Economic Organization, (Chicago: The University of Chicago Press, 1977) hlm. 10-16
[3] Muhammad Nafan Aji Gusta Utama, 2010, Diplomasi Indonesia, FISIP Universitas Indonesia.
[4] Windfuhr, 2001, Impact of The WTO Agreement on Agriculture on The Right to Adequate Food, Heinrich Boll Foundation, hlm. 23
Komentar
Posting Komentar