Dalam ekonomi politik, liberalisme termasuk salah satu grand theory yang acapkali digunakan untuk menelusuri paradigma dan memahami fenomena ekonomi politik nasional maupun internasional.
Namun,
perlu diketahui bahwa sekalipun liberalisme sering digunakan dalam
kajian ekonomi politik, namun kaum liberal sendiri menyatakan bahwa
teori liberal ini sebetulnya tidak terdapat dalam studi ekonomi politik.
Kaum liberal menolak adanya teori dan kebijakan yang menyangkutpautkan
antara ekonomi dan politik. Hal ini dipengaruhi oleh sejarah kemunculan
liberalisme di abad ke-16 dan 17 di Eropa, yang merupakan kritik atas
teori merkantilisme (Jackson & Sorensen, 1999; 234).
Bagi kaum liberal, pasar adalah suatu sistem atau mekanisme ekonomi yang dapat mengatur diri mereka sendiri (self-regulating mechanism),
sehingga tidak membutuhkan campur tangan politik (dalam hal ini
pemerintah). Keyakinan inilah yang membuat kaum liberal merasa bahwa
ekonomi dan politik adalah dua hal yang sama sekali terpisah.
Salah satu prinsip dasar yang sangat populer dalam pemikiran liberalisme adalah prinsip laissez-faire. Laissez–faire adalah frasa dalam bahasa Perancis yang berarti “biarkan terjadi” atau secara harafiah “biarkan berbuat”.
Istilah
yang pertama kali digunakan oleh para psiokrat abad ke 18 sebagai
bentuk perlawanan terhadap intervensi pemerintah dalam perdagangan ini
kemudian menjadi salah satu prinsip dari liberalisme yang dikembangkan
oleh Adam Smith. Laissez-faire juga menjadi sinonim dari ekonomi pasar bebas yang berlangsung selama abad pertengahan abad ke-19.
Pada
intinya, liberalisme ingin agar membiarkan saja segala sesuatunya
terjadi, dan membiarkan posisi negara berada pada peran yang sangat
minimal (minimal state). Negara harus membiarkan individu untuk bebas.
Hal
ini juga berarti bahwa kaum liberal menolak adanya keyakinan bahwa
ekonomi dan politik adalah dua hal yang saling terpadu dan berhubungan
satu sama lain. Pandangan kaum liberal ini berangkat dari penolakannya
terhadap pandangan kaum merkantilis yang meyakini bahwa ekonomi dan
politik pada dasarnya saling melengkapi satu sama lain, dengan
meletakkan kekuatan ekonomi sebagai pondasi dasar bagi kekuatan politik
suatu negara, dan begitu pula sebaliknya (Jackson & Sorensen, 1999;
232).
Namun, para ahli ekonomi
politik internasional justru tertartik terhadap fakta dunia ekonomi yang
dianggap memiliki dampak cukup besar terhadap dunia politik, seperti
dalam hal power, values, dan otonomi politik masyarakat nasional (Gilpin, 2001; 77).
Di
dalam liberalisme, kita akan mendapati serangkaian doktrin dan prinsip
dalam mengorganisasi dan mengatur pertumbuhan ekonomi, dan
kesejahteraan. Pada intinya, kaum liberal percaya bahwa pasar dapat
berjalan menurut mekanisme atau “hukum”-nya sendiri secara spontan
(Jackson & Sorensen, 1999; 235).
Hanya saja, bahwa kaum liberal mengakui adanya pengaruh dari kekuatan ekonomi terhadap power suatu negara. Negara dengan ekonomi kuat, dapat meningkatkan power yang
dimiliki. Selain itu, kaum liberal juga berpandangan bahwa ekonomi
internasional dapat berpengaruh terhadap kondisi konstelasi politik
internasional (Gilpin, 1997; 27).
Secara
sederhana, dapat dipahami bahwa kaum liberal percaya bahwa ekonomi dan
politik tidak saling mempengaruhi. Hanya ekonomi yang berpengaruh
terhadap politik. Sementara ekonomi (dalam hal ini pasar) akan berjalan
dengan sendirinya melalui mekanisme spontan, tanpa membutuhkan campur
tangan politik.
Hal ini dapat juga
mengantarkan kita dalam pandangan kaum liberal yang menolak pandangan
kaum merkantilis bahwa negara adalah aktor utama dalam menghadapi
berbagai permasalahan ekonomi (Jackson & Sorensen, 1999; 238-236).
Ciri
khas dari liberalisme lainnya adalah adanya perdagangan bebas. Dalam
perdagangan bebas, proses produksi dan distribusi inilah yang harus
lepas dari campur tangan negara. Pemerintah tidak boleh memberikan
dukungan apapun pada siapapun, dalam proses distribusi maupun produksi,
sekalipun hal ini menimbulkan kesenjangan dalam segi materi.
Hal yang perlu digaris bawahi dalam konsep liberalisme dari pemikiran Adam Smith adalah bahwa pasar diserahkan pada the invisible hand, bukan pada negara. Proses ekonomi dianggap akan berjalan secara adil hanya bila terjadi melalui invisible hand atau tangan-tangan tak kelihatan (Schumpeter; 2003; 140).
Sukarna (1981) menjelaskan bahwa dasar ideologi Liberalisme ada tiga, yakitu (1) Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property).
Lalu, dari ketiga ide dasar tadi, didapatkan nilai-nilai pokok yang
bersumber dari tiga nilai dasar liberalisme, sekaligus menjadi ide pokok
pemikiran liberalisme dalam konteks ekonomi politik, sebagai berikut :
- Pemusatan kepentingan terletak pada individu (The Emphasis of Individual).
- Menolak ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism).
- Setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam segala bidang (Hold the Basic Equality of All Human Being).
- Adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam menjalankan kehidupan sesuai pilihan hidupnya sendiri (treat the Others Reason Equally).
- Pemerintah harus bertindak menurut kehendak rakyat (Government by the Consent of The People or The Governed).
- Berjalannya hukum karena fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat (The Rule of Law).
- Negara hanya alat untuk mencapai kepentingan individu dalam masyarakat (The State is Instrument).
Komentar
Posting Komentar